Dengan berakhirnya tahun 2022. RKP Desa atau Rancangan Kerja Pemerintah Desa Tanjungmojo di tahun 2023 telah dituliskan sebagai berikut :
VISI dan MISI
VISI
Terwujudnya Pemerintah Desa yang baik dan bersih, untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tentram, maju, makmur, dan berkeadilan.
MISI
Melakukan evaluasi system kinerja Aparatur Pemerintahan Desa , Guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik yang bersih dari korupsi dan bentuk-bentuk penyelewengan lainnya.
Melanjutkan program pembangunan yang berkesenimbangan dan pemeliharaan jalan / transportasi . Serta sarana prasarana pertanian.
Meningkatkan aktifitas kehidupan bermasyarakat.
Kebijakan Pendapatan Desa
Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber dari : Pendapatan Asli Desa, Dana Desa bersumber APBN, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, ADD, Bantuan Keuangan dari Kabupaten, Bantuan Keuangan dari Provinsi, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga,serta Lain-lain Pendapatan Desa yang sah.
Kebijakan Belanja Desa
Belanja Desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa yang akan dianggarkan dalam APB Desa meliputi :
Kebijakan Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun demikian dalam RKP Desa Tahun 2023 ini, Pemerintah Desa Tanjungmojo belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan disebabkan disamping sistem baru juga belum disusunnya perubahan dan atau perhitungan APB Desa tahun sebelumnya.
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:
Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Pembangunan diarahkan pada upaya pengembangan pusat pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Kebijakan pembangunan ini dilakukan dengan strategi sebagai berikut :
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :
Pelaksanaan Pembangunan Desa :
Bidang Pembinaan Masyarakat Desa :
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa :
Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan Mendesak :
Arah Kebijakan Keuangan Desa
Realisasi kegiatan pada setiap bidang erat kaitannya dengan potensi pendapatan desa, untuk itu kegiatan harus terperinci meliputi volume, manfaat/sasaran, waktu pelaksanaan dan perkiraan biaya/sumber pembiayaan. Dengan demikian RKP Desa sangat bergantung pada sumber pembiayaan dari program-program yang masuk ke desa, antara lain adalah:
Sumber-sumber dana tersebut untuk digunakan pelaksanaan Pembangunan Desa selama 1 (satu) tahun.
Itulah Rencana Kerja Pemerintah Desa Tanjungmojo di tahun 2023.
Share :